Penyebar investasi bodong bisa terkena 7 sampai 20 tahun penjara
Penyebar investasi bodong bisa terkena 7 sampai 20 tahun penjara
Halo sahabat investor indonesia, kembali lagi bersama saya kuanyu
Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang penyebar investasi bodong yang bisa terkena hukuman penjara selama 7 sampai 20 tahun. Investasi bodong dari dulu sampai sekarang memang tidak ada habis-habisnya dan tidak sedikit telah memakan korban, terutama investor pemula yang belum tahu apa-apa, maka dari itu kita sebagai seorang investor harus lebih berhati-hati lagi terhadap penyebar investasi bodong ini
Orang yang terbukti melakukan penyebaran investasi bodong bisa saja terkena hukuman penjara, minimal 7 sampai 8 tahun dan akan lebih berat lagi jika orang tersebut terbukti melakukan penyebaran investasi bodong dengan konsep pencucian uang maka hukumannya bisa semakin berat, mancapai 15 sampai 20 tahun, hukuman seberat itu tentu akan membuat seseorang menjadi tua di penjara dan akan bersusah payah, jadi bagi anda yang masih ingin menyebarkan investasi bodong ada baiknya berhentilah dan bertobatlah
Ada beberapa investasi bodong yang sering kali di tawarkan di indonesia, salah satunya adalah olymptrade, investasi bodong ini berkembang lewat para afiliasi yang sengaja mendapatkan keuntungan dari komisi yang ia dapat dari setiap orang yang mereka rekrut dan penulis berharap semoga saja para afiliasi yang belum tobat ini segera di tangkap dan di berikan pengarahan, jika masih mengotot maka bersiap-siaplah menerima ganjaran 20 tahun penjara
Selain olymptrade masih banyak sekali investasi bodong yang berkeliaran di indonesia, baik berbentuk investasi emas, forex, binary, saham, bitcoin maupun layanan simpan pinjam atau p2p landing yang sering kali menawarkan bunga investasi yang tinggi namun pada akhirnya terindikasi penipuan dan membawa kabur uang para investornya, bagaimana mengerikan bukan
Hukuman 20 tahun penjara tentu sangatlah ringan, mengigat korban investasi bodong bisa saja terganggu mentalnya karena telah kehilangan uang yang jumlahnya sangat besar, seharusnya pemerintah harus menambah hukuman penyebar investasi bodong menjadi 40 tahun agar mereka dapat menembus segala dosa-dosanya di penjara
Oke, sahabat investor indonesia, mungkin sampai di sini saja untuk pertemuan kita kali ini tentang penyebar investasi bodong yang bisa saja terkena 20 tahun penjara, semoga artikel di atas bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat berjalan di jalan yang benar serta tidak merugikan orang lain, akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih
Penulis : Kuanyu
Halo sahabat investor indonesia, kembali lagi bersama saya kuanyu
Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang penyebar investasi bodong yang bisa terkena hukuman penjara selama 7 sampai 20 tahun. Investasi bodong dari dulu sampai sekarang memang tidak ada habis-habisnya dan tidak sedikit telah memakan korban, terutama investor pemula yang belum tahu apa-apa, maka dari itu kita sebagai seorang investor harus lebih berhati-hati lagi terhadap penyebar investasi bodong ini
Orang yang terbukti melakukan penyebaran investasi bodong bisa saja terkena hukuman penjara, minimal 7 sampai 8 tahun dan akan lebih berat lagi jika orang tersebut terbukti melakukan penyebaran investasi bodong dengan konsep pencucian uang maka hukumannya bisa semakin berat, mancapai 15 sampai 20 tahun, hukuman seberat itu tentu akan membuat seseorang menjadi tua di penjara dan akan bersusah payah, jadi bagi anda yang masih ingin menyebarkan investasi bodong ada baiknya berhentilah dan bertobatlah
Ada beberapa investasi bodong yang sering kali di tawarkan di indonesia, salah satunya adalah olymptrade, investasi bodong ini berkembang lewat para afiliasi yang sengaja mendapatkan keuntungan dari komisi yang ia dapat dari setiap orang yang mereka rekrut dan penulis berharap semoga saja para afiliasi yang belum tobat ini segera di tangkap dan di berikan pengarahan, jika masih mengotot maka bersiap-siaplah menerima ganjaran 20 tahun penjara
Selain olymptrade masih banyak sekali investasi bodong yang berkeliaran di indonesia, baik berbentuk investasi emas, forex, binary, saham, bitcoin maupun layanan simpan pinjam atau p2p landing yang sering kali menawarkan bunga investasi yang tinggi namun pada akhirnya terindikasi penipuan dan membawa kabur uang para investornya, bagaimana mengerikan bukan
Hukuman 20 tahun penjara tentu sangatlah ringan, mengigat korban investasi bodong bisa saja terganggu mentalnya karena telah kehilangan uang yang jumlahnya sangat besar, seharusnya pemerintah harus menambah hukuman penyebar investasi bodong menjadi 40 tahun agar mereka dapat menembus segala dosa-dosanya di penjara
Oke, sahabat investor indonesia, mungkin sampai di sini saja untuk pertemuan kita kali ini tentang penyebar investasi bodong yang bisa saja terkena 20 tahun penjara, semoga artikel di atas bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat berjalan di jalan yang benar serta tidak merugikan orang lain, akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih
Penulis : Kuanyu
Post a Comment for "Penyebar investasi bodong bisa terkena 7 sampai 20 tahun penjara"
terima kasih sudah berkomentar