Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara membeli rumah di YOGYAKARTA

Halo sahabat pembaca setia, kembali lagi bersama saya kuanyu, Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara membeli rumah di yogyakarta, seperti yang kita ketahui bersama membeli rumah sebenarnya tidaklah terlalu sulit akan tetapi berbeda halnya jika anda berada di kota yogyakarta, di kota yogyakarta membeli rumah tidaklah semudah yang anda bayangkan, bahkan boleh di bilang sangatlah sulit.

Cara membeli rumah di jogja

Jika kita membeli rumah di tempat lain, contohnya jakarta, yang kita urusi pertama kali adalah uang atau pembayaran atas rumah yang akan kita beli, setelah itu barulah ke surat menyuratnya, apakah sudah lengkap atau belum, jika uang dan surat menyurat sudah lengkap kitapun langsung bisa melakukan transaksi jual beli rumah, akan tetapi berbeda halnya dengan di kota yogyakarta, kita harus mengetahui tata cara pembelian rumahnya terlebih dahulu dan berikut cara membeli rumah di yogyakarta, antara lain

1. harus memahami aturan yang berlaku di yogyakarta

Cara membeli rumah di yogyakarta yang pertama adalah harus mengetahui terlebih dahulu aturan yang berlaku di sana, aturan yang berlaku di jogja yaitu kepemilikan tanah hanya boleh di pegang oleh orang pribumi asli, dengan kata lain orang nonpribumi tidak bisa memiliki rumah di yogyakarta, oleh karena itu anda haruslah berpikir kembali sebelum membeli rumah di jogja.

Terutama bagi anda yang nonpribumi, anda mungkin bisa saja membeli rumah tersebut akan tetapi hanya di berikan hak guna bangunannya saja sedangkan untuk hak milik tidak akan pernah di berikan. Jadi andaikan anda membeli rumah tersebut mau tidak mau anda harus membayar uang setiap tahunnya untuk hak guna bangunan tersebut, sistemnya mirip-mirip seperti anda menyewa sebuah bangunan.

2. harus menaati aturan yang berlaku di yogyakarta

Cara membeli rumah di yogyakarta yang selanjutnya yaitu harus taat aturan yang berlaku di sana, jadi kalau di tempat lain kita lebih leluasa dalam bertindak tapi kalau di jogja kita tidak bisa bertingkah seenaknya, ada aturan yang mengikat, dimana anda harus berperilaku sopan dan menghargai aturan yang ada, terutama sekali untuk aturan yang telah lama di buat, seperti aturan pertama yang mengatur tentang kepemilikan tanah yang hanya boleh di miliki oleh warga pribumi sedangkan warga non pribumi tidak diijinkan untuk memilikinya.

Oke, sahabat pembaca semua, mungkin penulis cukupkan sampai disini saja untuk pertemuan kita kali ini tentang cara membeli rumah di yogyakarta, semoga artikel di atas bisa memberikan manfaat untuk kita semua, akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih


Penulis : Kuanyu
kuanyu
kuanyu saya adalah seorang anak yang hobi menulis dan blogging,salam kenal dari saya kuanyu

Post a Comment for "Cara membeli rumah di YOGYAKARTA"